Selasa, 26 November 2013

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 53 TAHUN 2010


Dalam  rangka  pembinaan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Polres Hulu Sungai Utara maka setiap pegawai negeri sipil wajib mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang seharusnya ditinggalkan / tidak dikerjakan sesuai dengan Peratuan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sosialisasi hukum Peratuan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada PNS di Lingkungan Polres Hulu Sungai Utara dilaksanakan oleh Kasubbag Kum (Paur Rapkum dan Paur Bankum) serta Kasubbag Pers.


Pelaksanaan sosialisasi Peratuan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada PNS di Lingkungan Polres Hulu Sungai Utara diilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 26 November 2013 pk. 09:00 s/d 10:30 Wita dan bertempat di Aula Jananuraga Mapolres Hulu Sungai Utara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar