POLRES HULU SUNGAI UTARA
(Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010)
(1) Bagsumda merupakan unsur
pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2) Bagsumda bertugas
melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan
fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
(3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
1.
pembinaan karier personel Polres antara
lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi,
pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan
Polres;
2.
perawatan personel antara lain
pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil,
mengusulkan tanda kehormatan;
3.
pembinaan psikologi personel, antara
lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata
api;
4.
pelatihan fungsi, antara lain fungsi
teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi
pendukung; dan
5.
pelayanan kesehatan bagi anggota Polri
dan PNS Polri beserta keluarganya;
b. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara
lain:
1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan
perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik
Negara (SIMAK BMN); dan
3. memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan
telepon;
c. pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan
personel Polres beserta keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta
keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan
penyusunan Peraturan Daerah.
Bagsumda
dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagsumda
dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Personel (Subbagpers), yang
bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi
personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di
lingkungan Polres;
b. Subbagian Sarana dan Prasarana
(Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN,
penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan
angkutan, serta
memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
c. Subbagian Hukum (Subbagkum),
yang bertugas melaksanakan pelayanan
bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan
pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar